Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Upaya Kesehatan Masyarakat
CIKUPA – UPTD Puskesmas Cikupa melaksanakan kegiatan skrining Tuberkulosis (TBC) di Posyandu Melati 9, Desa ...
-
23 Oct 2026
Upaya Kesehatan Masyarakat
CIKUPA – UPTD Puskesmas Cikupa melaksanakan kegiatan Bulan Imunisasi Kejar di Balai Desa Dukuh, Kecamatan ...
-
23 Oct 2026
Berita Publik
UPTD Puskesmas Cikupa berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat secara ramah, cepat, tepat, dan aman. Sebagai ...
-
23 Oct 2026
Berita Publik
Cikupa, 31 Juli 2026 — Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, UPTD Puskesmas ...
-
23 Oct 2026
Berita Publik
Cikupa, 31 Juli 2026 — UPTD Puskesmas Cikupa melaksanakan kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi ...