Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
31 May 2026
Berita Publik
Cikupa, 21 Mei 2026 — Tim kesehatan Puskesmas Cikupa melaksanakan kunjungan monitoring langsung ke rumah ...
-
28 May 2026
Upaya Kesehatan Masyarakat
Cikupa, 31 Maret 2026 — Puskesmas Cikupa, Kabupaten Tangerang, melaksanakan kegiatan rujukan pasien Orang Dengan ...
-
31 May 2026
Upaya Kesehatan Masyarakat
Cikupa, 23 Desember 2025 – Meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah campak yang menjadi perhatian serius di ...
-
31 May 2026
Upaya Kesehatan Masyarakat
Cikupa, 20 Desember 2025 – Puskesmas Cikupa kembali menunjukkan komitmennya dalam menurunkan angka kematian ibu ...
-
31 May 2026
Upaya Kesehatan Masyarakat
CIKUPA – UPTD Puskesmas Cikupa menunjukkan komitmennya dalam memerangi Tuberculosis (TBC) dengan menyelenggarakan kegiatan skrining ...